Hanya ada 6, Inilah Jurusan Kearsipan yang Langka di Indonesia

Mengenal Jurusan Kearsipan yang Langka di Indonesia

kearsipan

Hanya ada 6, Inilah Jurusan Kearsipan yang Langka di Indonesia – Menjadi seorang Dokter atau Pengacara bisa jadi merupakan impian sebagian banyak orang. Namun adakah seseorang yang bercita-cita atau berkeinginan menjadi seorang ahli dokumen atau arsiparis? Bahkan mungkin saat kamu membaca artikel ini, bisa saja kamu baru mengerti bahwa ada profesi Arsiparis. Untuk menjadi seorang arsiparis kamu bisa melalui Diklat kearsipan. Namun tahukah kamu ada Jurusan kuliah yang mendidik mahasiswanya untuk menjadi seorang arsiparis dengan fokus pada ilmu ilmu kearsipan? jawabannya ada, namun tidak banyak yang mengetahui karena jurusan ini masuk ke dalam salah satu jurusan yang langka di temukan di Indonesia. Kok bisa langka ya, padahal peluang kerja nya banyak lo. Mari kita simak pembahasan berikut ini. Di Indonesia hanya ada 6 kampus/universitas yang memiliki jurusan kearsipan. Padahal seperti yang kita ketahui, rekrutmen CPNS maupun PPPK 3 tahun terakhir ini hampir setiap instansi membuka formasi sebagai arsiparis. Jika hanya ada 6 jurusan di Indonesia bisa jadi pengisian formasi CPNS/PPPK banyak yang kosong dong. Jawabannya tidak kosong, karena formasinya boleh di isi oleh jurusan lain seperti akuntansi, administrasi negara, manajemen dan lain sebagainya. Namun khusus seorang yang melalui tahapan kuliah pada jurusan Kearsipan, memiliki peluang lebih besar dari sisi keilmuan sebagai arsiparis.

Baiklah, karena pada waktu lalu ada permintaan pembaca untuk mereview konsentrasi/jurusan kearsipan ini, maka pada artikel berikut ini kita akan membahas dengan lengkap apa itu jurusan kearsipan dan bagaimana prospek kerja nya di masa depan.

Tentang Ilmu Kearsipan

Mendengar kata arsip mungkin sebagian besar orang pasti sudah mengerti jika yang sedang dibahas adalah suatu bentuk dokumen yang disimpan dengan kondisi berdebu dan tidak terkelola. Namun disinilah banyak orang yang belum paham mengenai arsip itu sendiri padahal arsip itu sangat penting. Arsip yang kita kenal sebagai dokumen penting itu benar, namun tidak semua dokumen dapat dikatakan sebagai arsip. Arsip juga terbagi menjadi beberapa bagian yang memiliki satu rangkaian yang saling berkaitan.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip dibagi menjadi 2 jenis yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Kemudian secara fungsi arsip dinamis ini terbagi menjadi 3 yaitu arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital. Wah banyak sekali kak pembagiannya, iya jenis arsip memang seperti itu dan hampir semua perusahaan/instansi juga menciptakan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis.

Disini admin akan menjelaskan sedikit tentang arsip dinamis dan arsip statis, jadi arsip dinamis itu adalah arsip yang tercipta untuk digunakan selama proses pekerjaan. Arsip dinamis aktif jika arsip tersebut masih sering dipakai atau di gunakan selama periode tertentu contohnya surat-surat masuk, surat keluar, surat peraturan dan undang-undang dan sebagainya, sedangkan arsip dinamis inaktif merupakan arsip yang sudah jarang dipakai atau periode penggunaannya mulai menurun untuk mengambil suatu kebijakan contohnya surat undangan atau surat-surat pemberitahuan/kebijakan yang sudah selesai kegiatannya. Sedangkan arsip dinamis Vital merupakan arsip yang harus terus ada pada instansi/perusahaan selama instansi tersebut masih berdiri, sebab jika arsip vital nya tidak ada maka instansi/perusahaa tersebut artinya sudah bubar atau tutup. Contohnya SK Pendirian Perusahaan/instansi, SK kepemilikan Gedung/Bangunan, SK Kepemimpinan dan SK Pekerja. Semuanya harus ada sebagai bukti roda organisasi sedang berjalan.

Berbeda lagi dengan Arsip Statis, yang mana ini sangat jarang terdengar pada lingkungan kantor maupun instansi/perusahaan pada umumnya. Arsip statis juga merupakan arsip yang awalnya tercipta dari proses arsip dinamis, yaitu arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, nilai nilai keuangan maupun nilai pembuktian. Namun bisa juga arsip statis berasal dari berbagai sumber selama arsip tersebut memiliki sifat2 sejarah, keuangan ataupun pembuktian. Perbedaan yang paling terlihat dari arsip statis adalah statusnya yang harus di lestarikan, tidak boleh di musnahkan dan harus di jaga kelestariannya.

Mengenal Jurusan Kearsipan dan Profesi Arsiparis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *