Serupa Tapi Tak Sama, Mengenal Profesi Arsiparis dan Pustakawan Serta 4 Perbedaan Profesi Tersebut

Perbedaan Pustakawan dan Arsiparis

perbedaan pustakawan dan arsiparis

Mengenal Profesi Arsiparis dan Pustakawan Serta 4 Perbedaan Mendasar Profesi Tersebut

literasisosial.com – Sebelum nya kita harus terlebih dahulu mengenal Lembaga dokumentasi yang umum di indonesia yakni lembaga perpustakaan, lembaga kearsipan dan museum. ketiga lembaga tersebut mengelola informasi yang berbeda jenis dan bentuk medianya, serta koleksi yang dikelolanya.

Sebenarnya konsep utama kegiatan dari ketiga lembaga ini hampir sama yakni mengumpulkan, menciptakan dan memelihara informasi yang dimilikinya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas hingga masa yang akan datang. Perlu kita ketahui bersama bahwa ilmu kearsipan dan ilmu perpustakaan sebagai suatu ilmu yang mempelajari masalah-masalah informasi, serta manajemen keteraturan informasi itu sendiri, serta mempelajari upaya-upaya penegakan pedoman-pedoman dan peraturannya, serta mempelajari teknik-teknik penelusuran/penemuan kembali informasi.

Ilmu kearsipan dan ilmu perpustakaan dan informasi adalah ilmu terapan, metodologi dengan pendekatan multibidang (pengetahuan administrasi, khususnya organisasi dan manajemen, psikologi dan psikologis, dan filsafat khususnya mengenai epistemology) selain dari pendekatan liniernya.

   

Mengenal Tugas Arsiparis dan Pustakawan

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kearsipan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. Arsip diciptakan karena adanya aktivitas dari sebuah lembaga publik maupun swasta yang mencerminkan gambaran  langsung dari tugas dan fungsi  lembaga tersebut.  Dokumen yang tercipta dari lembaga tersebut bisa menjadi arsip jika sudah memenuhi ketiga unsur yaitu, Isi, struktur, dan konteks.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan fasilitas layanan perpustakaan. Dalam perpustakaan proses penciptaan koleksinya adalah karena adanya aktivitas intelektual dari seseorang untuk menghasilkan sebuah karya untuk konsumsi masyarakat. Dalam hal ini dokumen yang tercipta merupakan aktivitas pribadi dari orang tersebut entah nanti dicetak atau tidak. Karena merupakan karya intelektual perpustakaan banyak bersinggungan dengan Hak atas Karya Intelektual seseorang. Beberapa perpustakaan menyimpan naskah-naskah kuno, namun demikian tidak semua dikatagorikan sebagai arsip jika tidak mencerminkan sebuah aktivitas organisasi dan proses pembuatannya bebas dari tata aturan sebuah organisasi dalam membuat sebuah naskah.

4 Perbedaan Mendasar Arsip dan Perpustakaan

  1. Arsip juga dapat mencakup buku dan dokumen cetak lainnya, tetapi fungsi utamanya adalah memelihara akumulasi dinamis arsip perusahaan, organisasi dan pribadi yang telah diubah menjadi arsip. Perpustakaan sering menyimpan arsip dan manuskrip (manuskrip). Fungsi utama perpustakaan adalah untuk menyimpan dan menyediakan koleksi buku dan bahan cetakan lainnya.  Arsip dan perpustakaan, di sisi lain, bercita-cita untuk fungsi yang membantu melestarikan informasi tercatat yang bernilai bagi umat manusia.
  2. Arsiparis berhubungan dengan informasi yang direkam dalam bentuk dokumen dan manuskrip. Ini biasanya dalam bentuk bahan non-cetak dan jenis nya bersifat unik. Koleksi arsip bersifat unik karena tidak terdapat di tempat lain. contohnya, hanya ada satu teks proklamasi Kemerdekaan indonesia di arsip dan tidak ada di tempat lain. sedangkan Pustakawan berurusan dengan buku dan publikasi lain yang memiliki banyak salinan dan dapat disimpan di lokasi yang berbeda.
  3. depo arsip didirikan untuk melestarikan materi kearsipan yang diterima atau dibuat oleh sebuah perusahaan, organisasi dan individu. Maka, depo arsip merupakan lembaga penerima. Karena yang sifatnya sebagai pengumpul, koleksi kearsipan tidak boleh dibawa pulang, hanya boleh dibaca ditempat. Sedangkan koleksi perpustakaan ada yang boleh dibaca ditempat, dipinjam dan dibawa pulang.
  4. Arsip dihasilkan dari sebuah proses pengembangan yang berangsung lama. Berkas arsip tidak memberikan komentar, penjelasan ataupun pengaruh pembacanya. Sedangkan Perpustakaan yang menyimpan buku, majalah, dan terbitan lain  memuat penjelasan, komentar ataupun pendapat penulis buku yang berupaya memengaruhi pembacanya.

Dalam kearsipan, khasanah koleksi  arsip disimpan sesuai asal usul organisasi penciptanya dan seringkali mempunyai banyak indikator sebagai sarana tunjuk silang untuk menjaga keutuhan informasinya. Arsip disimpan secara berjenjang mulai dari item, berkas hingga Fond (kumpulan beberapa berkas yang merujuk pada jenjang tertinggi sebuah institusi).

Penyimpanan koleksi perpustakaan bersifat individual karena disimpan berdasarkan judul dan pengarang. Koleksinya tidak mempunyai keterkaitan urusan  antara buku yang satu dengan yang lainnya. Dalam penggolongan pun menggunakan sistim kode  klasifikasi yang bisa diterapkan secara internasional seperti menggunakan Decimal Dewey Classification (DDC).

Arsiparis mempunyai tugas dan fungsi sendiri begitu pula Pustakawan. Mereka bukan profesi yang bisa dipertukarkan untuk mengerjakan obyek kerjanya satu sama lain. Sekali lagi arsip dan bahan pustaka adalah dua hal yang berbeda.

Referensi

https://www.indonesiana.id/read/151613/perbedaan-mendasar-kearsipan-dan-perpustakaan

http://desy-bpad.blogspot.com/2011/12/arsip-dan-perpustakaan.html

https://caraarsipku.blogspot.com/2018/01/perbedaan-arsip-dengan-perpustakaan.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *