TBM Literasi Sosial Menghadiri Acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Yang di Selenggrakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan

literasisosial.com – Berita Kegiatan. Selasa, 06 Juni 2023 bertempat di Hotel Swiss Bell inn, Jl.Gajah Mada No.49 Kota Medan TBM Literasi Sosial Hadir dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan. dalam kegiatan tersebut TBM Literasi Sosial di wakilkan oleh Humas Literasi Sosial yaitu Habakuki Harefa (Cand. S.S.I). kegiatan tersebut menghadiri kan 3 narasumber yaitu : 1. Drs. Wardijah., M.Si 2. Abdi Mubarak Syam., M.Hum 3.Nur’aini, S.Sos., M.IP adapun pembahasan yang dilakukan adalah untuk peningkatan kapasitas pengelolaan perpustakaan yang profesional dan mandiri. untuk mencapai itu semua diperlukan keterampilan yang harus dimiliki para pengelola/pustakawan perpustakaan. berikut rangkuman jalan nya kegiatan tersebut.

A.  PENINGKATAN KUALITAS TENAGA PERPUSTAKAAN

Pengelolaan perpustakaan yang berstandar nasional perpustakaan (SNP) merupakan suatu kewajiban menurut Uandang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Standar tenaga perpustakaan yang dimiliki oleh perpustakaan harus memiliki kriteria minimal, yang meliputi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifkasi. Adapun mengenai sarana dan prasaran harus memilki berstandar minimal, yaitu mempunyai lahan, gedung, ruang, perabot dan peralatan.

Dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis pepustakaan.

Tugas dan tanggung jawab pustakawan dan tenaga teknis pepustakaan adalah:

  • Memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
  • Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif
  • Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

Kegiatan kepustakawanan antara lain:

  • Pengelolaan perpustakaan
  • Pelayanan perpustakaan
  • Pengembangan kepustakawanan

Tenaga perpustakaan, baik pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kriteria minimal, yaitu kualifikasi akademik, komptensi, dan sertifikasi sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa seorang tenaga perpustakaan, baik pustakawan maupun nonopustakawan adalah tenaga profesional yang harus mempunyai kriteria minimal, yaitu memiliki kualifikasi akademik, minimal tamatan diploma dua (D-II) Perpustakaan, kompetensi profesional dan personal juga memiliki serifikasi kompetensi.

B.  SOFT  SKILL  DAN  SPIRITUAL  SKILL  PUSTAKAWAN  DALAM LAYANAN PRIMA PERPUSTAKAAN

Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No. 43 Tahun 2007). Pustakawan perlu meningkatkan kompetensi diri dengan mengimplementasikan konsep tiga pilar pustakawan. Tiga pilar yang dapat membantu seorang pustakawan adalah :

  1. hard skill (tentang profesionalitas)
  2. soft skill (jiwa dalam bekerja)
  3. spiritual skill (keiklasan dalam bekerja)

Implementasi pertama pada tiga pilar pustakawan tersebut adalah membina jaringan pustakawan. Jaringan pustakawan yang ada saat ini harus dioptimalkan untuk meningkatkan kompetensi pustakawan Indonesia, dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa Untuk menghadapi perubahan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, tuntutan net generation, serta tantangan maupun tuntutan apapun nantinya, pustakawan membutuhkan hard skill agar profesional dalam bekerja, dipadukan dengan soft skill agar menjiwai dan mencintai pekerjaannya serta dilengkapi dengan spiritual skill untuk menumbuhkan rasa ikhlas dalam bekerja karena niat ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Diharapkan dengan perpaduan ketiga kemampuan tersebut, pustakawan dapat memberi layanan prima di perpustakaan, dan dapat meningkatkan profesinya.

C. PENINGKATAN KUALITAS TENAGA PERPUSTAKAAN

Standar tenaga perpustakaan yang dimiliki oleh perpustakaan harus memiliki kriteria minimal, yang meliputi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifkasi. Adapun mengenai sarana dan prasaran harus memilki berstandar minimal, yaitu mempunyai lahan, gedung, ruang, perabot dan peralatan. Sarana prasarana tersebut harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas. Kemudian sarana prasarana tersebut juga harus mencakup penyimpanan koleksi, akses informasi, dan pelayanan perpustakaan. Sumber daya perpustakaan yang dimaksud, juga mencakup hal-hal yang berkaitan langsung (direct) dengan proses penyelenggaraan perpustakaan, minimal mencakup 8 komponen, yaitu:

  • gedung
  • sumber daya manusia
  • sistem layanan
  • manajemen
  • koleksi
  • peralatan
  • perabot dan
  • anggara

Hal lain yang juga sangat diperlukan apa yang sering disebut dengan istilah organisasi perpustakaan, yaitu suatu bentuk kerja sama antara sekelompok orang berdasarkan suatu keterkaitan (perjanjian) untuk mencapai suatu tujuan bersama, yang memelukan unsur-unsur tertentu.

Adapun cara yang dapat dilakukan oleh seorang pustakawan untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan dirinya untuk memberikan sumbangan tenaga, pikiran untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara antara lain :

1. Melalui Jalur Pendidikan Formal

Ada   banyak    perguruan    tinggi    negeri    yang    membuka    program    ilmu perpustakaan, di antaranya :

  1. Universitas Brawjaya Malang;
  2. Univesitas Indonesia;
  3. Universitas Padjadjaran;
  4. Universitas Diponegoro;
  5. UIN Sunan Kalijaga;
  6. Univeristasa Airlangga;
  7. Universitas Sumatera Utara;
  8. Universitas Terbuka;
  9. UIN Sumatera Utara
  10. UIN Imam Bonjol Padang

Adapun perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan program ilmu perpustaan, di antaranya :

  1. Universitas Yasri;
  2. Universitas Muhammadiyah Mataram;
  3. Universitas Wijaya Kusuma
  4. Universitas Sari Mutiara Indonesia
  5. Universitas Lancang Kuning
2. Melalui Pendidikan dan Pelatihan

Dalam rangka meningkatkan kualitas ketrampilan dan keahlian tenaga perpustakaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional, melalui surat Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1584/1/PDL.01/I.2023 tanggal 17 Januari 2023 banyak menawarkan diklat kepustakawanan, di antaranya :

  1. Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Angkatan 1 sd 34;
  2. Pelatihan Penguatan Jabatan Fungsional Pustakawan Angkatan 1 sd 7;
  3. Pelatihan Kepala Perpustakaan Sekolah Angkatan 1 sd 2;
  4. Pelatihan Traning of Traners (TOT) Perpustakaan.

Selain itu, juga dapat mengikuti diklat atau bimtek kepustakawanan yang diselenggarakan oleh instasi lain, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi dan/atau Kabupaten Kota.

3. Belajar Secara Mandiri

Tenaga perpustakaan, baik pustakawan maupun nonpustakawan sesuai dengan bidang tugas yang digelutinya dituntut untuk dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional dan kapabilitas. Untuk itu, seorang tenaga perpustakaan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tersebut wajib bagi dirinya untuk terus menerus belajar tidak mengenal lelah, belajar seumur hidup mulai dari geyongan sampai ke liang lahat.

4. Menjadi Anggota IPI

Sesuai ketentuan pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 disebutkan bahwa pustakawan membentuk organisasi profesi, di mana organisasi profesi tersebut berfungsi untuk memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan. Untuk itu, setiap pustakawan menjadi anggota profesi. Berdasarkan Keputusan Kongres Pustakawan di Ciawi Bogor tanggal 5-7 Juli 1973 Orgnisasi tersebut bernama IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia). Sesuai ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar Ikatan Pustakawan Indonesia, IPI berdiri tanggal 7 Juli 1973 di Ciawi Bogor.

Dari rangkuman diatas dapat dilihat bahwa seorang tenaga perpustakaan, baik pustakawan maupun non pustakawan adalah tenaga profesional yang harus mempunyai kriteria minimal, yaitu memiliki kualifikasi akademik, minimal tamatan diploma  dua  (D-II)  Perpustakaan,  kompetensi  profesional  dan  personal  juga memiliki serifikasi kompetensi.

      

SALAM LITERASI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *